Tips Memilih KPR dan Prosesnya


Rumah merupakan main priority property yang ingin dimiliki setiap orang. Dengan meningkatnya kebutuhan akan properti ini developer berlomba-lomba membangun komplek perumahan baru dengan berbagai macam variasi penawaran harga. Sehubungan dengan nilai investasi yang akan terus meningkat, meskipun jumlah tabungan terbatas, hal ini mendorong seseorang untuk memilikinya meskipun dengan cara meminjam dana tambahan atau berhutang.

Salah satu pinjaman dana yang paling aman adalah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan oleh Bank. Namun, sebagian orang masih merasa takut melakukan pinjaman dana KPR dikarenakan adanya mitos-mitos di masyarakat akan dampak-dampak yang menyeramkan seandainya meminjam dana ke Bank tanpa berdiskusi langsung dengan pihak Customer Care bagian Kredit dari Bank.

Oleh karena itu, saat ini saya akan coba sharing proses pemilihan KPR. Masing-masing bank memiliki program promosi yang berbeda-beda dalam menarik nasabah. Diantaranya program promosi yang biasa disediakan antara lain sbb:
  1. Plafond terendah atau secara harfiahnya adalah besaran dana minimum pinjaman yang diijinkan oleh bank.
  2. Program suku bunga fix di awal periode pinjaman. Suku bunga fix artinya nilai suku bunga pinjaman yang harus dibayar oleh nasabah ke bank, yang mana nilainya biasanya berada dibawah rata-rata suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) selama periode tertentu. Dan jika periode promonya habis maka akan berlaku suku bunga floating yang mengikuti pergerakan nilai suku bunga SBI.
Berdasarkan 2 hal utama di atas, bank-bank yang memberikan plafond paling rendah umumnya adalah bank-bank BUMN seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri. Sedangkan untuk bank-bank swasta umumnya memberikan nilai plafond dana minimal yang bisa dipinjam lebih tinggi dari bank BUMN tetapi suku bunga pinjaman dengan rate yang lebih rendah dari bank BUMN dan periode suku bunga fix yang lebih lama durasinya sebagai contoh adalah bank BCA. Plafond berpengaruh terhadap besar pelunasan pinjaman per bulannya. Dan untuk bank syariah (non-konvensional) seperti bank Muamalat umumnya menggunakan suku bunga flat dimana dari awal periode hingga akhir periode pinjaman, besar nilai suku bunga tetap sehingga setoran pelunasan pinjaman per bulannya selalu tetap besarannya.

Periode pinjaman KPR yang disediakan oleh bank dimulai dari 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan 25 tahun. Tetapi yang perlu diingat adalah "semakin cepat melakukan pelunasan pinjaman KPR semakin baik". Hal ini dikarenakan semakin lama berhutang semakin banyak biaya yang dikeluarkan untuk membayar bunga pinjaman.

Dalam memilih bank untuk KPR sangat penting untuk mempertimbangkan 2 hal di atas (plafond dan suku bunga). Begitu juga tipe bank yang cocok apakah konvensional atau non-konvensional (syariah). Jika anda memilih konvensional perlu diketahui juga persyaratan-persyaratan yang diperlukan, misalnya bank BRI sebagai syarat utama KPR harus berdiri bangunan rumahnya terlebih dahulu baru KPR disetujui sementara BNI dan Bank Mandiri tidak mewajibkan itu. Tetapi umumnya BRI mampu memberikan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan Bank Konvensional lainnya. Sebagai catatan dalam memilih bank anda harus benar-benar mencari referensi bank yang mempermudah nasabah dalam pelunasan KPR bisa melalui browsing internet maupun konsultasi ke bagian KPR di masing-masing bank baik site visit maupun by phone. Untuk simulasi pinjaman dan pelunasan KPR bisa didownload disini atau klik gambar dibawah ini.

Tips Memilih KPR dan Prosesnya

Jika sudah memutuskan bank yang akan digunakan untuk KPR beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sbb:
  1. Rekening Koran Tabungan (Suami dan Istri jika sudah berkeluarga)
  2. Slip Gaji (Jika memiliki Laporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan sebaiknya dilampirkan juga)
  3. Fotokopi KTP (Tidak harus KTP setempat)
  4. Fotokopi SHM dan IMB dari developer
  5. Surat penawaran KPR dari developer
  6. Surat perjanjian tahap-tahap pembayaran antara pembeli dan developer
  7. Profil perumahan (Brosur atau denah lokasi perumahan)
Jika dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan ke bagian KPR Bank, maka bank akan melakukan verifikasi selama 1 minggu dan akan memberikan jawaban apakah permohonan KPR disetujui atau tidak oleh pihak bank. Jika tidak disetujui anda bisa mencari bank lainnya.. Jadi jangan sampai patah semangat yah.. hehe.

Jika permohonan KPR disetujui, pihak bank akan memberikan kesempatan pada nasabah untuk mengatur jadwal kapan akan dilakukan akad KPR. Pada akad tersebut yang harus hadir antara lain sbb:
  1. nasabah (bersama Istri jika sudah berkeluarga)
  2. developer (nasabah yang menghubungi developer)
  3. notaris (pihak bank yang menyediakan)
  4. penyedia asuransi jiwa (pihak bank yang menyediakan)
  5. penyedia asuransi kebakaran (pihak bank yang menyediakan)
Dalam pertemuan akad KPR ini akan disepakati 3 hal antara lain sbb:
  1. Perjanjian KPR antara Nasabah dan Bank (Pasal-pasal perjanjian dan besaran biaya-biaya KPR seperti Biaya KPR, Biaya Notaris, Biaya Asuransi dan Setoran awal pinjaman KPR)
  2. Penandatanganan Surat Hak Tanggungan (SHT) dimana rumah yang dibeli akan menjadi tanggungan bank penyedia KPR
  3. Penandatanganan akta jual beli antara developer dan nasabah sebagai syarat balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari developer ke nasabah. Di dalam akta ini juga berisi pajak jual beli yang disepakati besarannya yang ditanggung oleh developer maupun nasabah.
Di bawah ini sebagai contoh rincian biaya KPR dengan bank BNI untuk periode pinjaman selama 10 tahun.


Setelah akad KPR dilaksanakan, selanjutnya pihak bank yang akan memonitor dan mengawal surat-surat rumah anda (SHM, IMB, SHT dan surat-surat asuransi). Tugas anda hanya meminta fotokopi yang dilegalisir oleh bank untuk surat-surat tersebut dan memonitor proses pembangunan rumah anda.

Sangat mudah kan proses KPR.. Dan anda tidak perlu merasa khawatir dengan legalitas surat-surat rumah anda karena pihak bank yang menjamin keseluruhan pengurusannya. Dan dengan asuransi jiwa, seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada anda sebelum KPR lunas (baca: meninggal dunia), maka untuk selanjutnya yang melunasi KPR anda adalah pihak Asuransi sementara SHM masih tetap atas nama anda. Jadi, jika anda yang belum berpengalaman dalam jual beli rumah ataupun warga pendatang di lokasi baru, KPR adalah pilihan yang paling tepat untuk membeli rumah di lokasi tersebut. Investasi properti adalah investasi yang paling menguntungkan. Selamat mencoba KPR!

Comments