Pelunasan KPR sebelum Jatuh Tempo dan Pengurusan ROYA


Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat menguntungkan pada saat terbatasnya dana cash dalam membeli rumah. Selain itu bagi seorang pemula dalam jual-beli rumah, KPR memberikan kemudahan dan rasa aman dalam pengurusan surat-surat rumah. Tetapi di sisi lain, KPR juga memberikan beban pada nasabah setiap bulannya dimana nasabah diharuskan membayar cicilan pinjaman sampai dengan batas akhir periode perjanjian KPR. Apalagi untuk periode awal KPR, bagi nasabah KPR konvensional, besaran biaya bunga lebih besar dari biaya pokok KPR itu sendiri. Tahap awal KPR adalah tahap-tahap melatih kesabaran.

Namun, semakin cepat melakukan pelunasan semakin baik. Sehingga saat ingin menjual rumah, harga rumah masih sesuai dengan standar harga rumah saat itu dan keuntungan penjualan yang didapatkan jauh lebih besar daripada menunggu sampai periode KPR jatuh tempo.

Jika anda memutuskan untuk segera melunasi KPR sebelum jatuh tempo, hal utama yang perlu anda lakukan adalah menghubungi bagian KPR di lokasi bank dimana anda melakukan akad KPR. Sebenarnya bisa juga melalui call center tetapi hal ini tidak direkomendasikan karena nantinya call center juga akan menjanjikan anda dihubungi oleh bagian KPR dimana anda melakukan akad KPR dan ini akan cukup menguji kesabaran dikarenakan bisa saja dihubungi/bisa juga tidak dihubungi sama sekali.

Jika anda sudah menghubungi bagian KPR dari bank dimana anda melakukan akad KPR, anda akan diminta KTP asli dan buku tabungan yang biasa digunakan auto debet cicilan KPR per bulannya. Kemudian anda akan dibuatkan rincian biaya yang harus dibayar dan surat pernyataan untuk pelunasan yang harus ditandatangani. Sebagai contoh surat pernyataan pelunasan KPR BNI di bawah ini.


Setelah menandatangani surat pernyataan pelunasan, pada hari itu juga bank akan melakukan debet dari rekening tabungan dimana setiap bulannya cicilan KPR dilakukan auto debet. Jadi harap dipastikan saldo tabungan yang digunakan untuk auto debet cicilan KPR mencukupi besaran nilai pelunasan. Setelah dilakukan debet tabungan, akan dilakukan proses verifikasi dan penyiapan dokumen oleh bank selama 2 hari kerja dan setelah 2 hari kerja dokumen tersebut baru bisa diserahkan oleh pihak bank. Adapun dokumen yang perlu dipastikan anda terima dari bank seperti gambar dibawah ini.


Untuk Asuransi Jiwa nasabah nantinya akan dicairkan oleh pihak bank dan akan ditransfer ke rekening nasabah. Sementara untuk asuransi kebakaran sebaiknya tetap dilanjutkan sehubungan biaya asuransi yang relatif sangat kecil (+/- Rp 300.000,-) dibandingkan dengan resiko jika rumah terbakar #naudzubillah.

SHM yang diterima dari bank masih terikat dengan tanggungan bank sehingga masih perlu dilakukan pengurusan ROYA ke Badan Pentanahan Nasional (BPN) setempat untuk menyatakan SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut menjadi murni milik anda dan SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) dari Bank akan dihapus.

Dalam mengurus ROYA bisa dilakukan sendiri atau melalui jasa Notaris. Jika dilakukan sendiri, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain sbb:
  1. Map ROYA (bisa didapatkan dari Koperasi di kantor BPN)
  2. Fotokopi KTP
  3. SHM (Sertifikat Hak Milik) Asli
  4. SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) Asli
  5. Surat Pengantar ROYA asli dari Bank
  6. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  7. Surat pernyataan lunas
Untuk pengurusan ROYA, saya sarankan untuk menggunakan jasa dari notaris yang membantu dalam jual-beli rumah daripada mengurus sendiri ke BPN. Hal ini dikarenakan anda tidak akan direpotkan, resiko dokumen hilang tereliminalisir, dan bisa jadi pengurusannya lebih cepat. Biaya yang diminta oleh notaris umumnya +/- Rp 350.000,- dan besaran ini akan terasa sebanding dengan biaya bolak-balik anda ke BPN dan waktu kerja yang hilang apabila mengurus sendiri ke BPN. Untuk menggunakan jasa notaris, cukup mendatangi langsung kantor notaris yang mengurus jual-beli rumah anda dan minta tanda terima formal penyerahan dokumen rumah dari anda ke notaris. Proses ROYA umumnya berlangsung selama 2 minggu sehingga setelah 2 minggu anda bisa datang kembali ke notaris dan menanyakan apakah proses ROYA sudah selesai. Jika sudah selesai anda akan menerima SHM saja sedangkan SHT akan ditahan di kantor BPN. Dan SHM sudah murni atas nama anda. Nggak merepotkan kan... Cerita ini berdasarkan pengalaman pribadi.

Pelunasan KPR sebelum Jatuh Tempo dan Pengurusan ROYA
Alhamdulillah.. sudah lunas.. 😊

Comments

Alhamdulillah selamat mas Irfan. Saya msh berjuang melunasi dan msh dapat 3 tahun kurang 12 Tahun...lamanya....., apalagi setelah membaca detik 3 bank BUMN jd jaminan hutang ke Cina. Membaca artikel ini serasa mimpi n berharap sgera melunasinya....smg Alloh memudahkan urusan mas Irfan dan saya aamiin...
Aamiin.. Semoga sukses mas..
Unknown said…
Pak irfan, mau tanya nih. saya juga baru melunasi KPR dan baru mengurus roya. Saya mengurus sendiri ke BPN dan setelah selesai hanya menerima Sertifikat HGB saja. dan untuk IMB apakah memang juga diambil oleh BPN? karena saat mengurus roya saya menyerahkan IMB asli.
Terima kasih
IMB dibalikin ke kita juga mas tidak diambil oleh BPN karena IMB dan HGB/SHM adalah requirement wajib yang harus ada ada saat jual beli. Sebaiknya ditanyakan kembali ke pihak BPN untuk dikembalikan IMBnya ke anda. Makanya di tulisan ini saya menyarankan untuk memakai jasa notaris supaya terjamin kelengkapan berkasnya sebab nilai berkasnya jauh lebih berharga ketimbang biaya pengurusan roya-nya disamping waktu yg tersedia terbatas untuk mengurus sendiri.
Unknown said…
wah cepat sekali jawabnya. iya betul sepertinya malah harus bolak balik dan rugi waktu nih. Terima kasih atas infonya pak
Unknown said…
Menarik sekali infonya pak. Saya mau nanya, perhitungan total uang yang harus dibayar untuk penlunasn gimana Pak Irfan? Apakah itu jumlah total sisa angsuran atau hanya hutang pokok + biaya2? Terima Kasih
Total yg harus dibayar = Sisa saldo pinjaman + Bunga bulan berjalan + Biaya administrasi PSJT + Biaya pelunasan Rp 15rb
Unknown said…
Assalamualaikum wr. wb
Pak irfan saya mau tanya nih,pada tahun 2014 bulan September saya ambil rumah dg harga 480jt,waktu itu saya KPR kan dg uang muka 190jt,kemudian ditahun pertama angsuran saya Rp. 3.027.000/Bulan,kemudian ditahun kedua Rp.3.740.000/Bulan, sampai hari ini berarti saya sudah mengangsur selama 2tahun 4bulan. Lha ini rencana sy melunasi KPR saya sebelum jatuh tempo..
Yg saya tanyakan saya tetap bayar angsuran saya X 93bulan(sisa tempo angsuran) atau saya membayar sisa hutang POKOK saya atau bagaimana pak Irfan, mohon dijelaskan pak...sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih banyak
Sukses buat bapak
Wassalamu'alaikum wr. Wb
Wa'alaikumsalam mas Saifin, yg dibayar adalah = Sisa pokok + Bunga bulan berjalan (bulan saat akan melunasi KPR) + Biaya administrasi PSJT + Biaya pelunasan Rp 15rb
Unknown said…
Saya mau tanya,uang angsuran kita di bank yg di blokir oleh jika kpr sudah di lunasi apa akan di kembalikan oleh pihak bank ya? Lalu uang asuransi jg akan di kembali kan ke kita? Itu semua yg urus pihak bank ya? Terima kasih banyak.
Iya mbak.. uang yg diblokir dikembalikan, uang asuransi jiwa juga dikembalikan sisanya krn dr awal KPR sampe pelunasan kita dianggap sdh menikmati fasilitasnya, berikut jg uang asuransi kebakaran nanti ditawarin mau dikembalikan atau tidak. Khusus asuransi kebakaran ini saran saya sebaiknya dilanjutkan saja krn nilainya kecil banget tetapi manfaatnya bisa kita rasakan selama awal penetapan periode KPR.
Sekarang said…
Malam, Mas Irfan saya baru melunasi cicilan rumah saya, saya dapat semua dokumen seperti yg mas Irfan dapat dari bank tsb, yg mau saya tanyakan apakah perlu saya meminta ajb ?, soalnya ortu saya dpt ajb jg, yg kedua, untuk pengurusan roya apa imbnya yg asli ato yg foto copyannya?...terimakasih sebelumnya,
Malam pak/ibu Sekarang 😊
Klo AJB ga perlu.. SHM levelnya sudah di atas AJB. Untuk pengurusan roya semuanya harus yg asli..
Unknown said…
Selamat siang mas irfan, saya mau tanya, kalau sertfikat SHM sudh atas nama sendri, ajb asli penting g ya? Soalny saya lg proses pelunasan ini, dan ajb asli dr bank bilang msh dikonfirmasi keberdaanny, dr developer katanya sudah d bank.. hik hik
Yang perlu dipastikan SHMnya yg atas nama sendiri udah jadi atau belum mas.. AJB itu dibutuhkan untuk pengurusan SHM.. klo SHMnya udah jadi setahu saya AJB ga diperlukan lagi.
Fadli said…
Malam mas irfan, setelah pelunasan kpR di Bank , dokumen apa saja yg nantinya kita akan terima? Newbi bgt soalnya ttg KpR, Terimakasih
di atas sudah ada penjelasannya, silahkan diklik saja gambarnya utk memperjelas
Unknown said…
Jika ada bank menolak untuk pelunasan itu solusinya gimana ya?
Nana said…
assalamualaikum,
saya baru melunasi kpr di bank mandiri, tapi saya tidak menerima dokumen asuransi atau dijelaskan tentang refund asuransinya.
mohon bisa dijelaskan untuk proses refund asuransinya. terima kasih
Unknown said…
proses refund asuransi jiwanya lama ngga mas?
Unknown said…
Saya rencana mau melunasi KPR di Bank BT* tapi kok malah disruh menunggu surat keputusan pimpinannya selama 14 hari kerja, itu maksudnya apa ya?apa saya nunggu keputusan bank tersebut atau saya datang ke bank tersebut lagi
Adit said…
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dari pertama bilang mau melunasi ke Pihak Bank sampai selesai? dan apabila ditambah dengan pengurusan ROYA berapa lama waktunya pak?
Selamat siang pak saya juga penasaran nih. Saya hendak melunasi KPR saya. Penasaran dengan total refund asuransi yang saya terima perhitungannya bagaimana ya pak. Terimakasih

Za said…
Kalau untuk bank syariah perhitungan pelunasan di percepat seperti apa pak?
Whendriana said…
Malam mas irfan,
Artikelnya sangat membantu sekali, dalam rangka ingin melunasi cicilan kpr sayriah saya, saya inhin menanyakan apakah hal pelunasan yg sama berlaku jika skema akad syariah saya adalah ijarah Muntahiyah Bi al Tamlik?
Mohon bantuannya, dan terima kasih.

Regards,

risa said…
selamat siang pak.saya sdh urus dok peluansan dll .saat saya minta asuransi lebakaran sperti saran bapak mrk sdh g perlu lagi krn asuransi itu digunakan saat masa kredit berlsg .asuransi lebakaran yg bapak maksud apakah sama dgn kasus saya..terima kasih sebelumnya
Unknown said…
Sore mas irfan.. Untuk asuransi jiwa apakah otomatis ditranfer dari pihak bank. Soalnya pas ambil dokumen tidak diinfokan. Dan sebaiknya ditanyakan kemana ya. Terimakasih
Irfan blogger said…
Assalamualaikum Mas Irfan
Mas langkah 1 pd saat akan melunasi sisa cicilan rumah di bank BNI seperti apa ya
Wa'alaikumsalam wr. wb.
Langkah2nya dan proses2nya kurang lebih seperti yang sudah saya tulis di atas. Itu adalah pengalaman saya tahun 2015 yg lalu. Untuk sekarang saya sarankan datangi atau kontak Bank BNI dimana anda ttd KPR, nanti bisa ditanyakan lebih pasti apa saja dokumen dan keuangan yg perlu disiapkan untuk pelunasan.
Anonymous said…
Mas, klo pelunasan itu langsung bisa di lakukan di hari itu juga ya? Apakah nunggu proses pengajuan dulu?
Bisa langsung pada hari itu
Anonymous said…
Asslmkm mas..saya gak mau tanya kok..cma mendoakan saja...semoga temen2 bsa segera bisa melunasi hutang2 dan dmudahkan rezeki nya...sehat selalu utk mas irfan dan keluarga..aamiin
Anonymous said…
Pak irfan. Mau tanya. Setelah roya selesai apakah imb akan dikembalikan ke kita ya?mksh
Anonymous said…
Iya IMB dibalikin
Anonymous said…
Saya roya ngurus sendiri di BPN sehari jadi...Mana dapat Souvenir Mug BPN... cma bayar 50k