Mengurus Pembuatan Paspor untuk Anak

Paspor untuk Anak

Bagi para orang tua yang hobby travelling, tentunya travelling bersama keluarga selalu menjadi aktivitas yang paling diimpikan. Travelling bersama keluarga memberikan kesan khusus dibandingkan ketika bepergian bersama orang lain baik itu teman, kolega dll. Untuk travelling bersama keluarga khususnya travelling ke luar negeri membuat orang tua bertanya-tanya, mudahkah mengurus paspor untuk anak? Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan tersebut saya coba berbagi caranya di halaman blog ini.


Langkah pertama yang harus anda lakukan untuk mengurus paspor anak adalah mendaftar di kantor imigrasi. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui url ipass.imigrasi.go.id maupun datang langsung ke kantor imigrasi setempat. Adapun berkas-berkas yang perlu anda bawa jika mendaftar langsung di kantor imigrasi adalah sbb:
  1. Fotokopi Akte Kelahiran Anak dan Arsip Aslinya
  2. Fotokopi KK dan Arsip Aslinya
  3. Fotokopi KTP salah satu orang tuanya dan Arsip Aslinya
  4. Fotokopi Paspor salah satu orang tuanya dan Arsip Aslinya (requirement tambahan)
  5. Fotokopi Buku Nikah dan Arsip Aslinya (requirement tambahan)


Setelah tiba di kantor imigrasi, ini adalah kegiatan yang akan anda lakukan saat di kantor imigrasi:
  1. Mengantri untuk ambil map dan formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  2. Isi formulir sesuai berkas-berkas yang anda bawa.
  3. Formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas imigrasi di loket yang disediakan dan petugas akan memeriksa kelengkapan berkas anda.
  4. Jika berkas anda lengkap, proses selanjutnya adalah wawancara.
  5. Jika formulir pendaftaran disetujui saat wawancara, proses selanjutnya adalah foto anak.
  6. Setelah foto anak, anda akan menerima Tanda Terima Permohonan pembuatan paspor yang didalamnya juga berisi biaya yang harus dibayar. Untuk tahun 2015 biaya paspor 48 halaman sebesar Rp 355.000,-. Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui bank BNI. Contoh Tanda Terima bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

  7. Paspor untuk Anak
    Tanda Terima Permohonan Paspor

  8. Melakukan pembayaran dengan datang langsung ke bank BNI terdekat dengan menunjukkan Tanda Terima Permohonan dan anda akan menerima Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi seperti gambar di bawah ini.

  9. Paspor untuk Anak
    Tanda Bukti Pembayaran

  10. Selesai melakukan pembayaran, menunggu sekitar 3 hari kerja untuk datang lagi ke kantor imigrasi.
  11. Setelah 3 hari kerja, paspor anak anda sudah bisa diambil di loket pengambilan paspor di kantor imigrasi. Jangan lupa membawa Tanda Terima Permohonan dan Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi.
  12. Selesai.

  13. Paspor untuk Anak

Cukup mudah kan??... Jadi hindari calo jika anda masih bisa meluangkan waktu untuk mengurusnya sendiri ke kantor imigrasi.

Selamat menikmati travelling bersama keluarga...

Comments

ANM said…
Ada tambahannya nih... Perlu juga melampirkan Paspor dan Buku Nikah orang tuanya..
Hal ini untuk mencegah adanya penjualan anak-anak keluar negeri... ^_^
Siap.. sudah diupdate. Tks.