Tips Membeli Property: Cara Cek Awal Status Sertifikat Tanah


Dalam membeli property khususnya tanah seringkali membuat bimbang status keaslian sertifikat tanah yang dimiliki oleh penjual. Sebenarnya pengecekan keaslian sertifikat tanah ini bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) namun yang menjadi kendala adalah si penjual tidak akan pernah mau meminjamkan sertifikat aslinya jika belum terjadi deal pembelian. Sementara si pembeli juga pastinya was-was mengeluarkan uang dalam jumlah besar jika belum ada kepastian akan status tanah yang akan dibeli.

BPN sebenarnya sudah berupaya untuk membuatkan solusi yang memudahkan orang mengecek status tanah dengan aplikasi berbasis mobile yang bisa diinstal di smartphone tetapi hingga kini masih belum lengkap data-datanya sehingga belum bisa digunakan secara optimal. Nama aplikasi yang sedang dikembangkan oleh BPN adalah Sentuh Tanahku yang bisa didownload dari PlayStore untuk smartphone dengan sistem operasi Android dan AppStore untuk smartphone dengan sistem operasi IOS.

Infografis Aplikasi Sentuh Tanahku
#KlikGambarUntukMemperbesar
(Sumber: bpn.go.id)

Untuk melengkapi data-data tanah di aplikasi, BPN masih membutuhkan bantuan dari para pemilik tanah untuk menginputkan data tanah yang mereka miliki di aplikasi tersebut sebagaimana tutorial video di bawah ini.


Pastinya kita akan sangat bersyukur jika status tanah yang akan kita cek sudah terdata di aplikasi tersebut. Tetapi jika belum terdata kita bisa cek awal dengan cara manual untuk status kepemilikan tanah tersebut. Di bawah ini saya paparkan langkah-langkah manual untuk pengecekan status kepemilikan tanah berdasarkan pengalaman pribadi.


1. Pastikan anda mengambil data koordinat untuk lokasi tanah yang akan dibeli


Untuk mendapatkan data koordinat lokasi tanah bisa dengan menggunakan aplikasi gratis yang ada di Smartphone maupun dengan cara mencari lokasi di Google Map. Di bawah ini adalah contoh gambar bagaimana saya mendapatkan koordinat lokasi tanah dari Google Map untuk rumah yang saya beli.

Pencarian Koordinat Lokasi dengan Google Map
#KlikGambarUntukMemperbesar

Catatan:
Yang diraster berwarna biru muda pada field URL adalah koordinat lokasi tanah


2. Cek status tanah dengan memasukkan koordinat lokasi tanah pada peta online BPN di alamat peta.atrbpn.go.id


Terdapat perbedaan format penulisan koordinat antara Google Map dan peta online BPN sehingga kita harus mengkonversinya terlebih dahulu. Jika di Google Map tertulis -7.3654011, 112.6917132 maka pada peta online BPN penulisannya harus dibalik menjadi 112.6917132, -7.3654011. Koordinat yang sudah dikonversi ini kemudian dimasukkan pada field pencarian di pojok kanan bawah.

Identifikasi Status Tanah dari Peta BPN berdasarkan Koordinat Lokasi
#KlikGambarUntukMemperbesar

Dari peta online BPN kita akan mendapatkan informasi status tanah dan harga taksiran tanah per m2 (NJOP). Status tanah hanya menjelaskan kalau sebidang tanah yang akan kita beli sudah terdata di BPN dengan status sertifikat sesuai haknya (Hak Milik, Hak Guna dsb) tidak sampai detail pada informasi siapa nama pemiliknya. Namun ini sudah cukup membantu meyakinkan kita untuk verifikasi awal saat penjual menyodorkan copy sertifikat hak tanah pada kita.

Catatan:
Pada umumnya untuk real harga tanah per m2 biasanya 3 kali dari perkiraan harga tanah yang tercantum di Peta BPN (NJOP). Harga ini nantinya bisa dijadikan acuan untuk nego harga tanah ke penjual.


3. Jika status tanah hasil identifikasi awal sudah jelas segera ajak penjual untuk bersama-sama ke Notaris dan menggunakan jasa Notaris untuk pengecekan lebih detail di catatan kantor BPN


Sebelum sertifikat diverifikasi oleh BPN melalui Notaris, pada tahap ke-3 ini sebaiknya sudah dilakukan pembayaran DP rumah karena nanti sertifikat akan ditahan oleh Notaris dan tidak akan diserahkan kepada salah satu pihak jika kedua pihak tidak datang bersama-sama ke Notaris. Keamanan sudah terjamin pada tahap ini. Notaris akan mengeluarkan tanda terima sertifikat yang nantinya akan diberikan pada penjual. Notaris akan menjanjikan menghubungi kedua pihak jika Sertifikat sudah selesai diverifikasi BPN.

Setelah Notaris menyatakan sertifikat selesai diverifikasi BPN, pembayaran pelunasan sudah bisa dilakukan dan tanda terima serifikat akan dialihkan dari penjual ke pembeli. Dan selanjutnya pihak Notaris akan mengurus segala bentuk administrasi pengalihan hak tanah dari Penjual ke Pembeli.


Good luck! Semoga bermanfaat..

Comments

Anonymous said…
Mohon pencerahannya mas. Jika warna putih pada peta Online BPN apa artinya? Karna saya mau beli tanah cuma dicek tidak ada warnanya atau abu muda dan keterangannya pas diclik muncul eror data. Terima kasih.
Warna abu2 kalo di keterangan aplikasi tanahnya belum terdaftar. Lebih jelasnya konfirm ke BPN langsung saja.