Mengenal Istilah Corporate Action dalam Investasi Saham


Dalam berinvestasi terutama pada instrumen saham, seringkali kita mendengar istilah dari stock split, dividen, warrant dll. Nah istilah tersebut termasuk dalam aksi corporate action. Perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tentunya bisa melakukan corporate action agar menarik investor untuk berinvestasi. Lalu apa pengertian dari corporate action?

Corporate Action adalah tindakan korporasi wajib adalah tindakan korporasi atau Corporate Action (CA) yang tidak memerlukan tindakan atau instruksi dari pemegang rekening yang akan mendapatkan hak CA melalui The Central Depository and Book-Entry Settlement System (C-BEST). C-BEST adalah sistem yang digunakan untuk penyimpanan dan penyelesaian transaksi di pasar modal. Selain mengurangi beban penyelesaian transaksi, baik dari segi waktu, biaya atau sumber daya manusia, C-BEST juga mampu menjamin keamanan penyelesaian transaksi seperti saham hilang, palsu atau dicuri dan mempermudah pembagian Corporate Action.

Berikut adalah jenis-jenis dari Corporate Action yaitu:
  1. Pembagian Dividen: pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan publik dan berasal dari keuntungan yang berhasil diraih oleh perseroan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam agenda rapat umum pemegang saham (RUPS). 
  2. Stock Split: usaha memecah nominal harga sebuah saham yang bertujuan untuk membuat transaksi perdagangan saham tersebut menjadi lebih likuid. 
  3. Buy Back Saham: proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dalam proses buyback perusahaan menginvestasikan dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik. 
  4. Right Issue: undangan kepada para pemegang saham lama untuk mengoleksi tambahan saham baru. Selain memiliki kesempatan terlebih dulu untuk mengoleksi saham idola kalian, biasanya harga yang ditawarkan lebih murah dari harga perdagangan saham di pasar saat ini. 
  5. Warrant: instrumen turunan dari saham yang diterbitkan oleh emiten, dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham induk. Warrant memberikan hak bagi pemegang saham untuk menukarkan warannya menjadi saham induk.

Corporate Action sendiri memiliki banyak keuntungan baik bagi investor ataupun perusahaan terbuka yang menerbitkannya, khusus bagi investor dengan memanfaatkan aksi-aksi diatas dapat mengoptimalkan momentum untuk mendapatkan cuan maksimal. Berbagai informasi terkait Corporate Action untuk pasar bursa di Indonesia bisa dibaca dari idx.co.id/id/berita/pengumuman.


Comments